Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian RPJM DESA

Pengertian RPJM DESA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Juli Tambo Tanjong memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Gampong untuk lima tahun kedepan dengan maksud dan tujuan menyusun RPJM adalah untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah Gampong dalam melaksanakan pembangunan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Setiap tahun akan dilakukan kaji ulang dalam bentuk monitoring dan evaluasi untuk memantau kinerja dan memperbaharui data dan informasi yang lebih aktual.
RPJM merupakan dokumen Gampong dalam menyusun rencana pembangunan di Gampong Juli Tambo Tanjong dengan demikian akan dapat menjadi dokumen rencana induk pembangunan dan dijadikan landasan pembangunan yang akan dilaksanakan di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Musrenbang Gampong akan menghasilkan satu dokumen RKPG yang berisikan daftar bahan utama dalam membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG). Namun untuk usulan pembangunan yang berskala Kabupaten akan diusulkan lewat Musrenbang Kecamatan, serta daftar nama delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Gampong pada forum Musrenbang Kecamatan.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang diakui oleh Negara maka Gampong memiliki kewenangan untuk mengelola pembangunan sesuai dengan kepentingan masyarakat diwilayahnya, sesuai dengan asal usul dan adat-istiadat setempat RPJM dianggap sangat vital dalam rangka Negara memberikan pelayanan pembangunan baik fisik maupun non fisik yang terbaik bagi Gampong guna menuju kesejahteraan.

1.2.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4309);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
1.3   Pengertian
Dokumen rencana pembangunan Jangka menengah Gampong merupakan dasar acuan bagi Gampong Juli Tambo Tanjong untuk melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan. Sekaligus sebagai dokumen Gampong yang sangat penting agar kedepan pembangunan mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Suatu target yang ingin dicapai dalam RPJM Gampong adalah terjadinya integrasi perencanaan Gampong dengan perencanaan pembangunan daerah.


Untuk menyusun RPJM Gampong di perlukan 2 (dua) aspek yaitu aspek aspirasi teknis dan penyusunan di bentuk sebuah tim perancang Gampong yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah Gampong dan kaum Pemuda, karena tim perencanaan Gampong harus mengambarkan represesi dari lembaga Gampong dan masyarakat.