Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa


Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

DOWNLOAD: Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa