Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DOWNLOAD : Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)


Sesuai pasal 30 ayat 2 permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa alur/mekanisme/prosedur/tahapan penyusunan rencana kerja pembangunandesa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  2. Pembentukan tim penyusun rencana kerja pembangunan desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
  4. Pencermatan ulang dokumen rpjm desa;
  5. Penyusunan rancangan rencana kerja pembangunan desa;
  6. Penyusunan rencana kerja pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  7. Penetapan rencana kerja pembangunan desa;
  8. Perubahan rencana kerja pembangunan desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan rencana kerja pembangunan desa.

DOWNLOAD : Format Excel (xls):