Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Calon Anggota BPD Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016


Berikut ini kami jelaskan Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama seperti masa kerja Kepala Desa atau kades.

Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).