Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

6 Kompetensi Dasar Yang Wajib Dimiliki Kaur Keuangan Desa


Kompetensi Dasar Kaur Keuangan Desa merupakan kemampuan minimal seorang Kaur Keuangan Desa untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kaur Keuangan Desa tanpa memiliki kompetensi dasar yang dipersyaratkan akan sulit dalam menjalankan tugas fungsinya secara baik. Nah, bagi Kaur Keuangan Desa yang baru diangkat atau akan diangkat dalam jabatan Kaur Keuangan Desa ada baiknya menyimak tulisan ini.

Langsung saja pada bahasan.

Setidaknya ada 6 kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang Kaur Keuangan Desa. Apa saja kelima kompetensi dasar tersebut ?

Pertama 1 #

Mampu mengoperasikan computer ;

Seorang Kaur Keuangan Desa harus mampu mengoperasikan aplikasi dasar computer. Setidaknya bisa bekerja dengan Ms Word untuk mengetik naskah dan menguasai Ms Excel untuk mengerjakan pembukuan Kaur Keuangan Desa dan laporan-laporan keuangan.

Pekerjaan pembukuan dan laporan Kaur Keuangan Desa yang sarat dengan angka sangat terbantyu jika dikerjakan dengan Ms Excel. Anda tinggal menggunakan formula yang disediakan untuk menghitung dan hal lainnya. Banyak formula yag disediakan tingal kemauan untuk belajar dan berlatih secara terus menerus.

Kemampuan mengoperasikan computer mencakup juga kemampuan menyimpan data dengan baik. Keperluannya agar saat diperlukan dapat dengan mudah di akses. Kaur Keuangan Desa tidak kebingungan saat membutuhkan data.

Seringkali Anda kebingungan mencari data yang dibutuhkan jika penyimpanan tidak ditata dengan baik. Silahkan tata data yang dibuat simpan dalam folder maupun fail khusus.

Tidak kalah penting dan harus dilakukan adalah pengamanan computer. Gunakan password agar tidak sembarangan orang mengakses data. Pengamanan dapat dilakukan melalui akses login maupun pengamanan folder atau fail data Kaur Keuangan Desa.

Jika terpaksa computer yang Anda gunakan dipakai bersama dengan yang lain, gunakan akun yang berbeda untuk masuk. Jadi data anda hanya bisa dibuka oleh anda dan teman anda tetap masih dapat menggunakan computer dengan masuk dari akun yang berbeda.
Terakhir Anda harus mampu membuat cadangan atau backup atas data yang dibuat. Buatlah Backup data secara berkala, disarankan disimpan pada hardisk ekternal. Untuk berjaga dari hal yang tidak diinginkan berupa rusak atau bahkan hilangnya data.

Kedua 2 #

Menguasai Peraturan dan Kebijakan bidang Keuangan Negara terkait pengelolaan keKaur Keuangan Desaan.

So pasti Kaur Keuangan Desa harus menguasai, minimalnya tahu peraturan perundang-undangan terkait keKaur Keuangan Desaan. Peraturan tersebut baiknya tersedia dalam bentuk hardcopy (buku) maupun soft copy. Jika ada permasalahan dan perlu tahu peraturannya tinggal membukanya.

Inilah peraturan perundang-undangan terkait Kaur Keuangan Desa yang perlu anda koleksi :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang PerKaur Keuangan Desaan Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tentang Tatacara Penlaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Kaur Keuangan Desa pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  6. Peraturan Direktur Jenderal PerKaur Keuangan Desaan PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Kaur Keuangan Desa pada satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Kaur Keuangan Desa.
  7. Peraturan Direktur Jenderal PerKaur Keuangan Desaan Nomor PER-47/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Kaur Keuangan Desa pada Badan Layanan Umum serta verifikasi dan Monitoring Laporan Pertanggugjawaban Bandahara pada Badan Layanan Umum.
Serta Peraturan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait Pengelolaan Keuangan. Misalnya tentang Sisitem dan Prosedur Keuangan, Standar Harga Barang dan peraturan lainnya yang diatur dengan Peraturran Daerah atau Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota.

Jadikan koleksi Peraturan tersebut buku panduan yang setiap saat dapat anda baca.

Ketiga 3 #

Melakukan pemotongan /pemungutan pajak dan membuat laporan sesuai ketentuan.

Setiap melakukan pembayaran Kaur Keuangan Desa wajib melakukan pengujian atas bukti-bukti yang di ajukan.

Salah satunya menguji atas bukti pembayaran apakah harus dilakukan pemotongan/pemungutan pajak atau tidak. Jika suatu belanja harus dipotong/dipungut pajak maka Kaur Keuangan Desa melakukan pemmotongan/pemungutan pajak pada saat pembayaran. Pajak yang diterima dicatat pada BKU disisi debet dan dicatat pula pada buku pembantu pajak ditulis disisi debet.

Pajak yang dipotong atau dipungut Kaur Keuangan Desa segera disetorkan ke kantor Pos atau Bank persepsi. Menggunakan e.billing atau sse melalui aplikasi online. Pekerjaan ini terkait kompetensi dasar Kaur Keuangan Desa yang pertama disebutkan di atas.

Kemapuan mengoperasikan computer bagi Kaur Keuangan Desa mencakup juga kemampuan bekerja menggunakan aplikasi Kaur Keuangan Desa secara online.

Pajak yang disetorkan setelah efektif masuk dalam rekening Kas Negara dibuktikan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara/NTPN. Kaur Keuangan Desa membukukan penyetoran pajak sesuai tanggal pada NTPN di BKU pada sisi kredit dan dicatat pada buku pembantu pajak di sisi kredit.

Keempat 4 #

Meguasai Pembukuan Kaur Keuangan Desa

Kaur Keuangan Desa wajib menguasai dan melaksanakan pembukuan atas setiap transaksi penerimaan maupun pengeluaran. Sehubungan dengan kewajiban tersebut Kaur Keuangan Desa dituntut, hati-hati dan teliti dalam bekerja untuk menghindari kesalahan. Kesalahan administrasi sekecil apapun tetap merupakan kesalahan sebaiknya dihindari.

Kelima 5 #

Menatausahakan transaksi dan dokumen dan mampu menyusun laporan pertanggungjawaban Kaur Keuangan Desa.

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk mengumpulkan bukti-bukti/dokumen. Mengelompokan dan menyimpan dokumen ditempat yang aman sesuai pengelompokan agar mudah diakses. Termasuk juga kegiatan mencatat transaksi dalam aplikasi pembukuan.

Kompetensi sebelumnya yaitu kemampuan mengopersikan computer dan menguasai Peraturan dan Kebijakan bidang Keuangan Negara terkait pengelolaan keKaur Keuangan Desaan sangat erat berkaitan dengan kompetensi ini.

Untuk dapat menatausahakan transaksi dan membuat laporan Kaur Keuangan Desa harus menguasai kompetensi mengoperasikan computer, memahami dan trampil dalam menerapkan peraturan terkait keKaur Keuangan Desaan.

Keenam 6 #

Menjalankan system pengarsipan dokumen keuangan terkait pengelolaan keKaur Keuangan Desaan.

Kaur Keuangan Desa harus memiliki kompentensi kearsipan yang baik dalam mengelola dokumen keuangan. Dokumen keuangan dikumpulkan, dikelompokan dan disimpan sesuai tata aturan kearsipan.

Sehingga pada saat dibutuhkan dapat mudah ditemukan. Dokumen keuangangan yang masih aktif dapat mudah di akses Kaur Keuangan Desa.

Kaur Keuangan Desa sangat perlu menpelajari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dokumen keuangan adalah salah satu arsip yang sangat penting. Harus dapat disimpat dengan baik dalam jangka panjang. Berguna jika ada kasus pidana terkait keuangan maka dokumen tersebut akan menjadi bahan bukti.

Sebagai Kaur Keuangan Desa tidak perlu takut sepanjang bekerja sesuai koridor aturan yang berlaku. Justru kalau tidak mendokumentasikan dengan baik dokumen keuangan maka kesalahan besar ada pada anda sebagai Kaur Keuangan Desa.

Dokumen keuangan yang dibuat adalah bukti tanggungjawab anda sebagai Kaur Keuangan Desa dalam mempertanggung jawabkan keuangan yang dikelola.

Kesimpulan
Enam kompetensi dasar yang wajib dikuasi Kaur Keuangan Desa pada dasarnya adalah kecakapan minimal yang dapat membantu Kaur Keuangan Desa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Kompetensi tersebut harus terus dikembangkan mengingat peraturan tentang keuangan dan keKaur Keuangan Desaan bisa jadi dalam kurun tertentu mengalami perubahan. Peraturan tentang apapun selalu dinamis.

Kompetensi seseorang sebagai Kaur Keuangan Desa sangat ditentukan dengan pengetahuan, sikap dan ketrampilan dalam menjalakan tugas dengan jujur dan disiplin.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pemerhati desa.... salam berdesa