Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Pengurus BUMDes Rangkap Jabatan dalam Struktur Pemerintahan Desa?


Untuk kita ketahui bahwa, Pengurus BUMDes dilarang melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik penyelewengan dana yang dikelola secara sepihak, dan menghindari konflik interes dalam pengurus BUMDes.

Larangan rangkap jabatan pengurus BUMDes dengan perangkat Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan jika pengurus BUMDes tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

“Larangan rangkap jabatan pengurus BUMDes tersebut juga berlaku bagi BPD desa, Sekertaris Desa, Kaur, Kasie Kadus, LPM atau jabatan aparat desa lainnya itu tidak diperbolehkan. Kalau rangkap jabatan jelas kan tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolaan dana sepihak. Sementara dana BUMDes bertujuan untuk peningkatan prekonomian masyarakat Desa.

“Jabatan pengurus BUMDes itu sampai 3 tahun dan di atur dalam AD/ART BUMDes. Setelah itu dilakukan kembali pemilihan dimasyarakat. Dana BUMDes difokuskan lebih ke pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat desa. Yang paling penting melihat potensi di desa usaha apa yang cocok dijalankan. Kalau unit usaha simpan pinjam hanya 5 persen saja dari anggaran diperbolehkan.

Demikianlah artikel singkat terkait penjelasan tentang larangan pengurus BUMDes rangkap jabaran dengan aparatur Desa. Semoga bermanfaat.. Salam Berdesa...