Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Kepala Desa Berpolitik Praktis


"Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ada pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol,"

Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa secara tegas disebutkan bahwa jika para perangkat desa sama halnya dilarang berpolitik bahkan larangan sebagai pengurus parpol tertentu. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 51 khususnya pada butir G.

Larangan berpolitik atau menjadi pengurus partai politik bagi kepala desa jelas tercantum dalam beberapa aturan sekaligus lengkap dengan sanksinya. Seperti pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasang calon. Kades yang berpolitik praktis juga akan dikenai pidana,seperti yang sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang PIlkada. Selanjutnya Pada Pasal 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paing lama enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 6 juta.

Demikianlah artikel singkat tentang Kepala Desa Dilarang Berpolitik Praktis dan juga menjadi pengurus partai politik. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi perangkat desa dalam memahami makna dari larangan bagi Kepala desa sebagaimana sudah penulis jelaskan di atas. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Desa....