Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Perbedaan Kaur Keuangan dan Bendahara Desa


Sahabat Juragan Desa yang selalu setia.....! Berikut ini Blog Juragan Desa akan mengulas lebih detail tentang Perbedaan Kaur Keuangan dan Bendahara Desa!!!!!!! Sebagaimana kita ketahui bahwa urusan keuangan adalah salahsatu urusan paling banyak disorot dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tapi kenapa di desa ada Kepala Urusan Keuangan sekaligus ada pula bendahara. Apa saja tugas mereka sehingga tidak berbenturan satu sama lain?

Jika kita amati secara profesional bahwa sangatlah Berbeda sekali, tugas Kaur Keuangan dan Bendahara. tugas Kaur Keuangan adalah:
  1. mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. 
  2. membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa.
  3. menginventarisasi kekayaan desa.
Tugas ini lebih bersifat manajerial dalam lingkup yang jauh lebih luas. Kaur Keuangan adalah salahsatu perangkat desa yang memiliki tanggungjawab memikirkan bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan daerah maupun APBDesa. Jadi lebih memikirkan masalah keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.

Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Lalu apa saja tugasnya?

Jadi, Untuk lebih memudahkan kita dalam memahami bahwa tugas bendahara Desa adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maka tugas bendahara jauh lebih detail dan teknis dalam penanganan masalah keuangan desa.

Bendahara-lah yang bertugas melakukan berbagai pembayaran yang harus dilakukan desa terhadap berbagai pihak dalam rangka menjalankan proses pembangunan. Misalnya, pembayaran pada proyek-proyek yang bersumber dari dana desa. Bendaharalah yang bertanggungjawab melakukan transaksi ke bank, melakukan pencatatan dan membuat laporan secara berkala berikut bukti-bukti transaksi yang ada.

Maka tak perlu kita risaukan jika bendahara Desa bakal jauh lebih terlihat sibuk dalam kegiatan keseharian karena berurusan dengan berbagai perkara teknis pengelolaan keuangan. Bendahara desa dipastikan bakal banyak berurusan dengan bank untuk setiap transaksi yang harus dilakukan. Soalnya, sekarang ini hampir semua transaksi harus melalui mekanisme tercatat seperti bank.

Hal ini berbeda dengan Kaur Keuangan yang bakal lebih fokus pada persoalan manajemen keuangan desa. Kaur Keuangan akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa sehingga berbagai program yang direncanakan pada desa terlaksana dengan baik. Kaur Keuangan pula yang harus bekerja keras agar pemerintah daerah mendapatkan income dari berbagai sektor yang kemudian menjadi pendapatan bagi daerah maupun dari desa.

Semoga penjelasan singkat ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahannya ditingkat desa.... Salam berdesaaaaaaaaaaa.