Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu.

Dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala urusan (KAUR) mempunyai kedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan, dan pelayanan umum.

Disamping memiliki tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
  2. mensistematisasikan buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
  3. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip/dokumen milik Desa, 
  4. Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
  5. Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa;
  6. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
  7. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  8. Pengadministrasian dan inventarisasi aset desa.
  9. Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
Demikianlah penjelasan tentang tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. Semoga artikel ini bermanfaat.

Selengkapnya: Donwload: Permendagri 84 Tahun 2015