Memahami Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
  4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga Tulisan ini dapat bermanfaat. Salam Juragan Desa.

Related Posts

Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT No 11 tahun 2019
Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT No 11 tahun 2019
Pembagian Tugas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 tahun 2018
Pembagian Tugas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 tahun 2018
 Jokowi Sebut Kepala Desa Presidennya Desa
Jokowi Sebut Kepala Desa Presidennya Desa
Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Persyaratan Bakal Calon Keuchik
Persyaratan Bakal Calon Keuchik
Rincian Alokasi Dana Desa APBN Tahun 2020
Rincian Alokasi Dana Desa APBN Tahun 2020
Tugas TIM Penyusun RPJDes Menurut Permendes Nomor 17 Tahun 2019
Tugas TIM Penyusun RPJDes Menurut Permendes Nomor 17 Tahun 2019
Petani  Juli Tambo Tanjong Laksanakan Musim Tanam Rendengan 2017 dengan Air Rembesan
Petani Juli Tambo Tanjong Laksanakan Musim Tanam Rendengan 2017 dengan Air Rembesan

0 Comments