Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017


Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional. Artikel ini membahas tentang Kepala Seksi (Kasi) Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa


Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas , Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) juga bertugas :
  1. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra)

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) berhak:
  1. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  2. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari camat.
Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Desa...