Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana Prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa?


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017, Definisi perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur yang mendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Ini artinya kepala desa, tanpa perangkat desa, mustahil akan mampu mengurusi segala macam persoalan di tingkat desa.

Oleh Karena itu, proses pengangkatan Perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017. Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Terus... bagaimana mekanismenya Pengangkatan Perangkat Desa?

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
  2. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
  3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut:
  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan pengetahuan penulis, itulah beberapa aturan di atas merupakan aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. 

Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 di atas.

Meski demikian, menurut hemat penulis, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

Oleh karena demikian, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017.