Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penjelasan Tentang Tugas Kaur Pemerintahan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa tugas dari Kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

B. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari Kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan
  4. Melaksanakan Kegiatan pencatatan monografi Desa
  5. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
  6. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
Poin-poin yang penulis paparkan di atas merupakan tugas pokok dan fungsi kaur pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.