Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penting.! Inilah Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Sahabat Juragan Desa, Sebelumnya blog Juragan Desa telah membahas tentang Tupoksi Kades dan Perangkat Desa. Melalui tulisan ini, penulis mencoba membahas tentang Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Untuk kita pahami bahwa, keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.

Jika kita lihat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  • Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  • Menetapkan PPKD;
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Menyetujui RAK Desa; dan
  • Menyetujui SPP. 
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), dan Kaur Keuangan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.