Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perdes RPJMDes Tahun 2020-2026



KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR         TAHUN 2019

TENTANG

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG)
TAHUN 2019 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
a.    bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Keuchiek;
b.   bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Keuchiek dan perangkat, operasional Pemerintah Gampong, tunjangan Lembaga Tuha Peut Gampong, Intensif Kadus, pembangunan Gampong, pemberdayaan masyarakat Gampong, penyelenggara pemerintah Gampong dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan Gampong tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong;
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
3.     Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
4.     peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Gampong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.     Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10.  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11.  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019;


Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
QANUN GAMPONG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019- 2025


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten BIREUEN
2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten BIREUEN
3.        Bupati adalah Bupati BIREUEN
4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BIREUEN
5.        Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten BIREUEN
6.        Gampong adalah Gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.        Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.        Lembaga Tuha Peut Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
9.        Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.     Pemerintah Gampong adalah Keuchiek atau yang disebut nama lain dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
11.     Qanun Gampong adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut Gampong;
12.     Rencana Pembangunan Menengah Gampong selanjutnya disingkat RPJMG, adalah rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN
RPJM-GAMPONG 2015-2020

Pasal 2
1.        Rencangan RPJM-G disusun oleh Pemerintahan Gampong;
2.        Dalam menyusun rancangan. RPJM-G, Pemerintahan Gampong harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
3.        Rancangan RPJM-G yang berasal dari Pemerintahan Gampong disampaikan oleh Keuchiekke pada pemangku kepentingan yaitu: Lembaga Tuha Lapan, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
4.        Setelah menyusun rancangan RPJMG, Pemerintahan Gampong menyampaikan rancangan RPJMG kepada Lembaga Tuha Peut Gampong untuk melaksanakan Musyawarah Gampong penyusunan RPJMG untuk menbahas dan menyepakati rancangan RPJMG menjadi dokumen RPJMG dalam bentuk Peraturan Gampong;
5.        Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong yang dihadiri oleh Lembaga Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan Unsur Masyarakat ;
6.        Setelah dilakukan Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Keuchiek mengeluarkan Qanun Gampong tentang Dokumen RPJMG serta memerintahkan Keurani Gampong untuk mengundangkan dalam Lembaran Gampong

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN
PERUBAHAN RPJM-GAMPONG

Pasal 3
1.        Setelah dilakukan Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Keuchiek mengeluarkan Qanun Gampong tentang Dokumen RPJMG serta memerintahkan Sekretaris Gampong untuk mengundangkan dalam Lembaran Gampong;
2.        Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 4

Visi
:
Terwujudnya Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong Yang Berakhlak Mulia, Sejahtera dan Bermartabat dalam naungan Pemerintah Gampong yang Demokratis dan Amanah




Pasal 5

Misi
:
1.   Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.
2.   Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
3.   Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Gampong, Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat;
4.    Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;


BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Pasal 6

Strategi Pembangunan Gampong :
1.        Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemerintahan Gampong
2.        Meningkatkan pembangunan Gampong dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Gampong
3.        Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Gampong.
4.        Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan Gampong agar Gampong menjadi berkembang dan mandiri;
5.        Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
6.        Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Gampong :
1.        Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
2.        Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
3.        Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
4.        Terwujudnya perubahan Gampong menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Gampong;
5.        Terwujudnya kualitas pemerintahan Gampong dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di Gampong.

Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Gampong :
1.        Belanja Keuchiek dan perangkat Gampong;
2.        Operasional Lembaga Tuha Lapan Gampong;
3.        Tunjangan Lembaga Tuha Peut Gampong;
4.        Program operasional Pemerintahan Gampong;
5.        Program Pelayanan Dasar;
6.        Program pelayanan dasar infrastruktur;
7.        Program kebutuhan primer pangan;
8.        Program pelayanan dasar pendidikan;
9.        Program pelayanan kesehatan;
10.     Program kebutuhan primer Sandang;
11.     Program Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
12.     Program Ekonomi produktif;
13.     Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Gampong;
14.     Program penunjang peringatan hari-hari besar;
15.     Program dana bergulir.





BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Qanun Gampong RPJMG ini akan diatur oleh Peraturan Keuchiek dan Keputusan Keuchiek.

Pasal 10
1.        Peraturan Gampong tentang perubahan RPJMG ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2.        Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan menempatkan dalam lembaran Gampong

Ditetapkan di   : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal    : 15 Maret 2017
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG




F A D L I

Diundangkan di   : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal         : 25 April 2019
 

KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG




FAUZAN



LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2019 NOMOR : 03