Perdes RPJMDes Tahun 2020-2026
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN
JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR
TAHUN 2019
TENTANG
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG)
TAHUN
2019 – 2025
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang disusun
berdasarkan visi, misi dan program kerja Keuchiek;
b. bahwa untuk
melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong tersebut, pelaksanaannya sesuai
dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Keuchiek dan
perangkat, operasional Pemerintah Gampong, tunjangan Lembaga Tuha Peut
Gampong, Intensif Kadus,
pembangunan Gampong, pemberdayaan masyarakat Gampong, penyelenggara
pemerintah Gampong dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan Gampong
tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
3.
Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7);
4.
peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Gampong yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.
Peraturan
Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 16
Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG
dan
KEUCHIEK JULI
TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
QANUN GAMPONG
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019- 2025
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini
yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten BIREUEN
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten BIREUEN
3.
Bupati
adalah Bupati BIREUEN
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BIREUEN
5.
Camat
adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam
Kabupaten BIREUEN
6.
Gampong
adalah Gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Pemerintahan
Gampong adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Lembaga
Tuha Peut Gampong
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
9.
Pemerintahan
Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah
Gampong adalah Keuchiek atau
yang disebut nama lain dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan Gampong;
11.
Qanun
Gampong adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Keuchiek setelah
dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut Gampong;
12.
Rencana
Pembangunan Menengah Gampong selanjutnya disingkat RPJMG, adalah rencana
kegiatan pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN PERUBAHAN
RPJM-GAMPONG 2015-2020
Pasal 2
1.
Rencangan
RPJM-G disusun oleh Pemerintahan Gampong;
2.
Dalam
menyusun rancangan. RPJM-G, Pemerintahan Gampong harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh
Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
3.
Rancangan
RPJM-G yang berasal dari Pemerintahan Gampong disampaikan oleh Keuchiekke pada
pemangku kepentingan yaitu: Lembaga Tuha Lapan, Lembaga Kemasyarakatan, PKK,
KPM,
Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
4.
Setelah
menyusun rancangan RPJMG, Pemerintahan Gampong menyampaikan rancangan RPJMG kepada Lembaga Tuha
Peut Gampong untuk melaksanakan Musyawarah Gampong penyusunan RPJMG untuk menbahas dan
menyepakati rancangan RPJMG
menjadi dokumen RPJMG dalam bentuk Peraturan Gampong;
5.
Musyawarah
Gampong Penyusunan RPJMG
diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong yang dihadiri oleh Lembaga Tuha
Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan Unsur Masyarakat ;
6.
Setelah
dilakukan Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) dan (5) maka Keuchiek mengeluarkan
Qanun Gampong tentang Dokumen RPJMG serta memerintahkan Keurani Gampong untuk
mengundangkan dalam Lembaran Gampong
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN
PERUBAHAN RPJM-GAMPONG
Pasal 3
1.
Setelah
dilakukan Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) dan (5) maka Keuchiek mengeluarkan
Qanun Gampong tentang Dokumen RPJMG serta memerintahkan Sekretaris Gampong
untuk mengundangkan dalam Lembaran Gampong;
2.
Mekanisme
pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Gampong Penyusunan RPJMG
berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
|
:
|
Terwujudnya
Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong Yang Berakhlak Mulia, Sejahtera dan
Bermartabat dalam naungan Pemerintah Gampong yang Demokratis dan Amanah
|
Pasal 5
Misi
|
:
|
1.
Meningkatkan
Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.
2.
Meningkatkan
Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
3.
Meningkatkan
Pembangunan Ekonomi Gampong, Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat;
4.
Meningkatkan
Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;
|
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Gampong :
1.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pemerintahan Gampong
2.
Meningkatkan
pembangunan Gampong dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Gampong
3.
Melaksanakan
program pemberdayaan masyarakat Gampong.
4.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat didalam pembangunan Gampong agar Gampong menjadi
berkembang dan mandiri;
5.
Terciptanya
lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
6.
Terwujudnya
pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih
dan berwibawa.
Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Gampong :
1.
Meningkatkan
daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
2.
Tersedianya
sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
3.
Terlaksananya
program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
4.
Terwujudnya
perubahan Gampong menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan
masyarakat Gampong;
5.
Terwujudnya
kualitas pemerintahan Gampong dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di
Gampong.
Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Gampong :
1.
Belanja
Keuchiek dan
perangkat Gampong;
2.
Operasional
Lembaga Tuha Lapan Gampong;
3.
Tunjangan
Lembaga Tuha Peut Gampong;
4.
Program
operasional Pemerintahan Gampong;
5.
Program
Pelayanan Dasar;
6.
Program
pelayanan dasar infrastruktur;
7.
Program
kebutuhan primer pangan;
8.
Program
pelayanan dasar pendidikan;
9.
Program
pelayanan kesehatan;
10. Program kebutuhan
primer Sandang;
11. Program
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
12. Program Ekonomi
produktif;
13. Program peningkatan
kapasitas sumberdaya aparatur Gampong;
14. Program penunjang
peringatan hari-hari besar;
15. Program dana
bergulir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup
diatur dalam Qanun Gampong RPJMG ini akan diatur oleh Peraturan Keuchiek dan
Keputusan Keuchiek.
Pasal 10
1.
Peraturan
Gampong tentang perubahan RPJMG ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini
dengan menempatkan dalam lembaran Gampong
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
15 Maret 2017

F A D L I
Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal : 25 April 2019

KEURANI GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG
FAUZAN
LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2019 NOMOR : 03