KEPUTUSAN LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : TAHUN 2019
TENTANG
KESEPAKATAN QANUN GAMPONG
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG) TAHUN
2019
– 2025
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan
turunannya yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan
partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat Gampong melalui
pembangunan dalam skala Gampong;
b.
bahwa
untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Gampong tersebut, pelaksanaannya
sesuai dengan daftar skala prioritas penghasilan tetap Keuchiekdan perangkat,
operasional Pemerintah Gampong, tunjangan operasional Lembaga Tuha Peut
Gampong, Intensif Kadus,
pembangunan Gampong, pemberdayaan masyarakat Gampong, penyelenggara
pemerintah Gampong dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat Revisi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
c.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Qanun Gampong
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun
2019-2025.
d.
bahwa
sebelum Qanun
Gampong sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh Keuchiek maka
perlu dibahas dan disepakati Perubahan RPJMG 2019-2025 antara Keuchiek dan
Lembaga Tuha Peut Gampong sesuai dengan berita acara musyawarah Gampong
penyusunan Revisi RPJMG 2019-2025.
e.
bahwa
untuk melaksanakan hal di atas
perlu ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Tuha Peut Gampong.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Gampong yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.
Peraturan
Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
8.
Peraturan
Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.
Peraturan
Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 16
Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
MEMBAHAS RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019 – 2025 UNTUK DITETAPKAN
MENJADI QANUN
GAMPONG OLEH KEUCHIEK.
|
KEDUA
|
:
|
MENYEPAKATI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) TAHUN 2019 – 2025 UNTUK DITETAPKAN
MENJADI QANUN
GAMPONG OLEH KEUCHIEK
|
KETIGA
|
:
|
KESEPAKATAN INI
BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN
|
Ditetapkan di :
Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal :
25 April 2019
![]() |
Lembaga Tuha
PeutGampong
Ketua
YUSRI, S. Ag