Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPD Bertugas Menampung Aspirasi Masyarakat


Berdasarkan Bagian Kedua Pasal 32, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijelaskan bahwa, Tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Menampung aspirasi masyarakat;
  2. Menggali aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  5. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  7. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana yang termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).