BPD Bertugas Menampung Aspirasi Masyarakat
Berdasarkan Bagian Kedua Pasal 32, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijelaskan bahwa, Tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut:
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selengkapnya dapat di Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)