Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. dihapus;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam pasal 2 ayat  (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Dalam pasal 2 ayat  (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.

Demikianlah penjelasan tentang persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...