Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. dihapus;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam pasal 2 ayat  (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Dalam pasal 2 ayat  (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.

Demikianlah penjelasan tentang persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related Posts

Download: Belanja Jasa Honorarium Di Desa Format Exxel
Download: Belanja Jasa Honorarium Di Desa Format Exxel
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Download: Administrasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2019
Download: Administrasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2019
Sistem dan Prosedur Perencanaan Keuangan Desa
Sistem dan Prosedur Perencanaan Keuangan Desa
Jokowi Siapkan Rp400 Triliun untuk Dana Desa
Jokowi Siapkan Rp400 Triliun untuk Dana Desa
 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)
Download: Petunjuk Teknis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Tahun 2019
Download: Petunjuk Teknis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2019
Download: Format DPA Desa (RKA,RKKA, Dan RAB)
Download: Format DPA Desa (RKA,RKKA, Dan RAB)

33 Comments

  1. Apa kah boleh calon kepala desa menggunakan ijazah SLTP Paket?

    ReplyDelete
  2. slmat tahun baru 2020 buat kita sebangsa & setanah air.
    * bagaimana kebijakan kades,dlm pengangkatan aparat desa,bila penduduk desanya minim yg tamatan SMU sederajt ?
    minim warga desa tamatan smu didesa,lantaran para generasi muda yg tamat smu,memilih merantau ke luar kota prov.
    tolong penjelasan-nya.
    trims. indonesia maju!

    ReplyDelete
  3. Jangan kan SMU SMP aja susah di cari

    ReplyDelete
  4. Yayayay...saya setuju dengan tulisan ini

    ReplyDelete
  5. Saya setuju dengan pertanyaan no.2,,,akan saya tunggu jawabannya,👍👍👍👌👌👌

    ReplyDelete
  6. bagaimana sekdes yang diangkat jadi pns lulusan SD

    ReplyDelete
  7. Wajar pemerintah..buat aturan nya begitu..karena diseluruh penjuru nusantara ini sudah...orang2 pada sekolah...klo jaman..orde baru iya...klo sekag ada desa tidak ada tmt slta seferajad...1o orang satu desa sy rasa...itu hoax...

    ReplyDelete
  8. Kalau kades DEFENITIF mengganti Aparatnya yang memenuhi syarat dan masih aktif, tanpa mempedomani mekanisme PERMENDAGRI yang dimaksud apakah ada masalah??

    ReplyDelete
  9. Berapa preode masa jabatan perangkat desa?yg boleh di angkat lagi jadi perangkat desa.Di desaTanjung Jati ada perangkat desa yg sudah empat kali pergantian Kepala Desa masih tetap jadi perangkat desa
    "INI BUKTI BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN TIDAK SERIUS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENUH DENGAN KKN"NKRI BUKAN NEGARA KERAJAAN
    Wasalam Kemasudin

    ReplyDelete
  10. Oh,jadi gak ada kesempatan lagi kalo yg ijazah sltp atau sederajat,

    ReplyDelete
  11. Saya bertanya tentang pemberhentian
    Sudah mengabdi hampir 30 tahun sebagai staf/ perangkat desa syarat pendidikan memenuhi syarat hanya usia klo PNS sudah mendekati pensiun apakah pemberhentiannya bisa sepihak mohon penjelasan mekanisme pemberhentiannya
    Kami tunggu jawabannya

    ReplyDelete
  12. Yg penting sesuai jngan sampai Kepala desa nya Sampai di peralat Perangkat

    ReplyDelete
  13. Untuk mengurangi sarjana yg menganggur lebih baik perangkat desa harus berijazah sarjana S1.

    ReplyDelete
  14. Bagaimana perangkat Desa Berijazah SMU atau Sederajat., Didesa Saya Sistem Pemerintahan Nya sistem Keluarga Jadi Kami Yang Lulusan SMA Harus Nganggur Dan Terpaksa Harus merantau Ke Luar Kota

    ReplyDelete
  15. Klu boleh umur itu maks 55 thnn itu aja,soalnya banyak SMA yg berumur segitu punya talenta.

    ReplyDelete
  16. Saya setuju kalo perangkat desa ijaza s1 karna untuk ap ada sarjana baru yang di pimping SMA

    ReplyDelete
  17. Di tempat saya, dari 14 perangkat desa, 2 s1, 4 lulusan sma, dan umur bnyak diatas 50 tahun. Yg gak lulusan sma jadi perangkat ngurus paket sekarang. Lulusan s1 dan sma warga lain banyak,
    Biasa aja, semua selera kades jata timses ��

    ReplyDelete
  18. bagaimana mekanisme pemecatan perangkat desa??

    ReplyDelete
  19. klu ijasa pket untuk perangkat desa bsa

    ReplyDelete
  20. Mau nya jangan pakai ijazah paket

    ReplyDelete
  21. Sya setuju dengan aturan yang di keluarkan...
    Karena Yang tidak Tamat SD sa bisa jadi aparat desa maka Desa mau jadi apalai...

    ReplyDelete
  22. Saya sangat setuju dg aturan bhwa syarat pendidikan mnimal SMU, tetapi sya mau mnta pnjlasan bagaimana dg ijazah paket c? mreka tdak prnah injak bangku SMU ttpi demi melengkapi syarat admnistrasi mrka rame2 ikut paket c?

    ReplyDelete
  23. Hanya cerita, kalo tak ada realisasi di lapangan.... Banyak tamatan SMA/U pake paket sedangkan yang sudah tamatan SMA/U malah jadi buruh, yang tamatan SD malah jadi perangkat desa...

    ReplyDelete
  24. punya ijazah pun kalau tolol buat apa,bagun yang nggak punya ijazah tapi berpengalaman di bidang pemwrintahan desa...

    ReplyDelete
  25. Bagaimana dengan perangkat desa yg lama dan hanya mempunyai ijazah SMP apakah tetap melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun. ? Sesuai dg permendagri

    ReplyDelete
  26. Kepala desa di desa kami berikut perangkat desanya ngga ada yg lulusan SMA atau sederajat, gimana itu pak? Berarti melanggar aturan dong

    ReplyDelete
  27. Kalau perangkat desa minimal harus pendisikan SMU..harus jabatan DPR/DDP/DRPD/Presiden/wakil presiden/kepaala daetah minimal sarjana..

    ReplyDelete
  28. Di daerah saya aparatur desanya di berhentikan sepihak oleh kades yg terpilih hanya karna beda pilihan pada saat pilkades ��

    ReplyDelete
  29. Yg kami inginkan bahwa Pemerintah Pusat Harus Menghapuskan Ijasah Paket..atau Hilangkan Dari Muka Bumi ini...Yg punya Ijasah Paket lagi yg aparat desa..kami kasian sekali...banyak pengangguran S1...gara2 ada ijasah Paket

    ReplyDelete

Post a Comment