Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah penjelasan tentang persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- dihapus;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah penjelasan tentang persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Apa kah boleh calon kepala desa menggunakan ijazah SLTP Paket?
ReplyDeleteslmat tahun baru 2020 buat kita sebangsa & setanah air.
ReplyDelete* bagaimana kebijakan kades,dlm pengangkatan aparat desa,bila penduduk desanya minim yg tamatan SMU sederajt ?
minim warga desa tamatan smu didesa,lantaran para generasi muda yg tamat smu,memilih merantau ke luar kota prov.
tolong penjelasan-nya.
trims. indonesia maju!
Jangan kan SMU SMP aja susah di cari
ReplyDeleteYayayay...saya setuju dengan tulisan ini
ReplyDeleteSetuju .
ReplyDeleteSaya setuju dengan pertanyaan no.2,,,akan saya tunggu jawabannya,👍👍👍👌👌👌
ReplyDeletebagaimana sekdes yang diangkat jadi pns lulusan SD
ReplyDeleteWajar pemerintah..buat aturan nya begitu..karena diseluruh penjuru nusantara ini sudah...orang2 pada sekolah...klo jaman..orde baru iya...klo sekag ada desa tidak ada tmt slta seferajad...1o orang satu desa sy rasa...itu hoax...
ReplyDeleteKalau kades DEFENITIF mengganti Aparatnya yang memenuhi syarat dan masih aktif, tanpa mempedomani mekanisme PERMENDAGRI yang dimaksud apakah ada masalah??
ReplyDeleteBerapa preode masa jabatan perangkat desa?yg boleh di angkat lagi jadi perangkat desa.Di desaTanjung Jati ada perangkat desa yg sudah empat kali pergantian Kepala Desa masih tetap jadi perangkat desa
ReplyDelete"INI BUKTI BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN TIDAK SERIUS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENUH DENGAN KKN"NKRI BUKAN NEGARA KERAJAAN
Wasalam Kemasudin
Oh,jadi gak ada kesempatan lagi kalo yg ijazah sltp atau sederajat,
ReplyDeleteSangat setujuh
ReplyDeleteSaya bertanya tentang pemberhentian
ReplyDeleteSudah mengabdi hampir 30 tahun sebagai staf/ perangkat desa syarat pendidikan memenuhi syarat hanya usia klo PNS sudah mendekati pensiun apakah pemberhentiannya bisa sepihak mohon penjelasan mekanisme pemberhentiannya
Kami tunggu jawabannya
Yg penting sesuai jngan sampai Kepala desa nya Sampai di peralat Perangkat
ReplyDeleteUntuk mengurangi sarjana yg menganggur lebih baik perangkat desa harus berijazah sarjana S1.
ReplyDeleteSetuju
ReplyDeleteBagaimana perangkat Desa Berijazah SMU atau Sederajat., Didesa Saya Sistem Pemerintahan Nya sistem Keluarga Jadi Kami Yang Lulusan SMA Harus Nganggur Dan Terpaksa Harus merantau Ke Luar Kota
ReplyDeleteKlu boleh umur itu maks 55 thnn itu aja,soalnya banyak SMA yg berumur segitu punya talenta.
ReplyDeleteSaya setuju kalo perangkat desa ijaza s1 karna untuk ap ada sarjana baru yang di pimping SMA
ReplyDeleteDi tempat saya, dari 14 perangkat desa, 2 s1, 4 lulusan sma, dan umur bnyak diatas 50 tahun. Yg gak lulusan sma jadi perangkat ngurus paket sekarang. Lulusan s1 dan sma warga lain banyak,
ReplyDeleteBiasa aja, semua selera kades jata timses ��
bagaimana mekanisme pemecatan perangkat desa??
ReplyDeleteYang
ReplyDeleteklu ijasa pket untuk perangkat desa bsa
ReplyDeleteMau nya jangan pakai ijazah paket
ReplyDeleteSya setuju dengan aturan yang di keluarkan...
ReplyDeleteKarena Yang tidak Tamat SD sa bisa jadi aparat desa maka Desa mau jadi apalai...
Saya sangat setuju dg aturan bhwa syarat pendidikan mnimal SMU, tetapi sya mau mnta pnjlasan bagaimana dg ijazah paket c? mreka tdak prnah injak bangku SMU ttpi demi melengkapi syarat admnistrasi mrka rame2 ikut paket c?
ReplyDeleteHanya cerita, kalo tak ada realisasi di lapangan.... Banyak tamatan SMA/U pake paket sedangkan yang sudah tamatan SMA/U malah jadi buruh, yang tamatan SD malah jadi perangkat desa...
ReplyDeletepunya ijazah pun kalau tolol buat apa,bagun yang nggak punya ijazah tapi berpengalaman di bidang pemwrintahan desa...
ReplyDeleteBagaimana dengan perangkat desa yg lama dan hanya mempunyai ijazah SMP apakah tetap melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun. ? Sesuai dg permendagri
ReplyDeleteKepala desa di desa kami berikut perangkat desanya ngga ada yg lulusan SMA atau sederajat, gimana itu pak? Berarti melanggar aturan dong
ReplyDeleteKalau perangkat desa minimal harus pendisikan SMU..harus jabatan DPR/DDP/DRPD/Presiden/wakil presiden/kepaala daetah minimal sarjana..
ReplyDeleteDi daerah saya aparatur desanya di berhentikan sepihak oleh kades yg terpilih hanya karna beda pilihan pada saat pilkades ��
ReplyDeleteYg kami inginkan bahwa Pemerintah Pusat Harus Menghapuskan Ijasah Paket..atau Hilangkan Dari Muka Bumi ini...Yg punya Ijasah Paket lagi yg aparat desa..kami kasian sekali...banyak pengangguran S1...gara2 ada ijasah Paket
ReplyDelete