Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Calon Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Calon Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Dalam Pasal 3 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Demikianlah penjelasan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.