Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Bagian Kesatu Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib:
  1. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Related Posts

Penghasilan Tetap Kades Naik pada 2020, Berikut Rinciannya
Penghasilan Tetap Kades Naik pada 2020, Berikut Rinciannya
Teknik Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Teknik Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dorong Optimalisasi SDM Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dorong Optimalisasi SDM Desa
SK Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
SK Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019
Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019
Ketentuan dasar untuk penyusunan Laporan Dana Desa
Ketentuan dasar untuk penyusunan Laporan Dana Desa

0 Comments