Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Modal BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Ketiga Pasal 17 Modal BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.

(2) Modal BUM Desa terdiri atas: 
  • penyertaan modal Desa; dan
  • penyertaan modal masyarakat Desa. 
Pasal 18

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: 
  • hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
  • aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. 
  • kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Demikianlah penjelasan tentang Modal BUMDes berdasarkan Pasal 17 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga artikel ini bermanfaat...