Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Jenis Usaha BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015


Sebelum penulis menjelaskan tentang Jenis Usaha BUMDes, penulis ingin menjelaskan pengertian BUMDes. Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya, dalam buku panduan BUMDes Departemen Pendidikan Nasional disebutkan bahwa BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
  2.  Industri dan kerajinan rakyat.
  3. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan,
  4. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
  5. peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Jenis Usaha BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...