Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020


Dalam Paragraf 7 Pasal 39 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  2. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  3. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa.
  4. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menghadiri Musrenbang Desa.
  5. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan dari Paragraf 7 Pasal 39 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...