Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020


Dalam Paragraf 7 Pasal 39 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  2. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  3. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa.
  4. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menghadiri Musrenbang Desa.
  5. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan dari Paragraf 7 Pasal 39 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related Posts

Perkades Tentang Penjabaran Perubahan APBDes Tahun 2020
Perkades Tentang Penjabaran Perubahan APBDes Tahun 2020
Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014
Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014
Kalender Kegiatan Kepala Desa  Bulan Juli Tahun 2020
Kalender Kegiatan Kepala Desa Bulan Juli Tahun 2020
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014
Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014
Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014
Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014
Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014
Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa
Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa
Memahami 3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat Berdasarkan UU 6/2014
Memahami 3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat Berdasarkan UU 6/2014

1 Comments

Post a Comment