Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa Pemberhentian Anggota BPD dilakukan karena:

(1) Anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Pemberhentian Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..