Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemberhentian Sementara Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Berdasarkan Paragraf 4 Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa Pemberhentian Sementara dilakukan karena:
  1. Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
  2. Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
  3. Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
Demikian penjelasan singkat tentang Pemberhentian Sementara Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..