Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Pada Bagian Kedua Paragraf 1 Pasal 89 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai berikut:
  1. Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan; pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; penyusunan pedoman tentang dukungan pendanaan; pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari pemerintah pusat kepada Desa; pemberian penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada Desa; penyusunan pedoman perencanaan Pembangunan partisipatif Desa; dan percepatan pembangunan perdesaan.
Demikianlah penjelasan tentang Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...




Untuk Penjelasan selengkapnya Donwload disini Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.