Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/12/pemegang-kekuasaan-pengelolaan-keuangan-Desa-Menurut-Permendagri-Nomor-20-Tahun-2018.html

Dalam Bagian Kesatu Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; 3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; 4) menetapkan PPKD; 5) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; 6) menyetujui RAK Desa; dan 7) menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Demikian penjelasan singkat tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...