Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Dalam Bagian Keempat Paragraf 1 Umum Pasal 24 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
  1. Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan;
  2. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke Desa;
  4. pencermatan ulang RPJM Desa;
  5. penyusunan RKP Desa dan daftar usulan RKPDes;
  6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes;
  7. Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKPDes; dan
  8. musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes.
Demikian penjelasan singkat tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..