Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Setelah berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak sahabat juragan berdesa yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa dibolehkan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?

Apa sajakah tugas dari TPK/TPBJ di Desa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. sebelum penulis mengulas lebih lanjut terhadap pertanyaan netizen di atas. Mari kita pahami dulu apa saja tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dijelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
  2. Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  4. Mengorganisasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; 
  5. Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; dan
  6. Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; 
Selain tugas-tugas sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, Sekretaris desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur.

Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan di atas tentang Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Yang perlu kita pahami adalah dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.


Dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Demikian jawaban singkat dari penulis blog Juragan Berdesa atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa