Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Siapa yang Berhak Mengaudit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Berikut Penjelasannya..


Sahabat Juragan Berdesa, membicarakan perihal Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes)memang tak pernah ada habisnya. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Meskipun rawan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal ini justru membuat Pengelola Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes)  maupun Perangkat Desa tidak dapat semena-mena dalam menggunakan uang Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes). Kenapa demikian? Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan dan audit. Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Jadi, perlu diketahui oleh Sahabat Juragan Berdesa, pengawasan pada Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes)  dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada struktur kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terdapat Dewan Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ) . Selanjutnya, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus menyampaikan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  di forum Musyawarah Desa (Musdes).

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa, memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) )  oleh pihak eksternal. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) )  dan tentu ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, perlu Sahabat Juragan Berdesa ketahui, salah satu alasan mengapa tidak ada ketentuan audit oleh pihak eksternal seperti inspektorat, BPKP, BPK atau KAP, karena Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  merupakan entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa namun bukan berarti pengawas pihak eksternal tidak bisa melakukan audit pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pihak pengawas eksternal boleh melakukan pengawasan dan audit pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jadi, pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di bangun menggunakan dana desa.

Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya. Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes)  telah tepat sasaran atau belum. Demikianlah pejelasan penulis tentang Siapa yang Berhak Mengaudit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Semoga jawaban yang penulis kemukakan pada tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua. Salam Juragan Berdesa...