Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Perencanaan Pengadaan di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Tahapan Perencanaan Pengadaan di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) meliputi:
  1. jenis kegiatan;
  2. lokasi;
  3. volume;
  4. biaya;
  5. sasaran;
  6. waktu pelaksanaan kegiatan;
  7. pelaksana kegiatan anggaran;
  8. tim yang melaksanakan kegiatan; dan
  9. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Kemudian hasil perencanaan pengadaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Selanjutnya Kepala Desa mengumumkan hasil perencanaan pengadaan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Tahapan Perencanaan Pengadaan di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.