Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Penasehat atau Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Disamping itu, Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga mempunyai tugas:
Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJMDesa.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related Posts

Apa peran Badan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penggunaan Dana Desa?
Apa peran Badan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penggunaan Dana Desa?
Permendagri No 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri No 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa
Perbedaan Badan Usaha Milik Desa  BUMDes) dengan Lembaga Ekonomi Komersial
Perbedaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes) dengan Lembaga Ekonomi Komersial
Contoh Surat Keputusan Kades Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun 2020
Contoh Surat Keputusan Kades Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
Begini Seharusnya Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa
Begini Seharusnya Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019
Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 untuk Penanganan Bencana
Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 untuk Penanganan Bencana

0 Comments