Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan sebagai berikut:

Sekretaris BUMDes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  2. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  6. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Mengelola surat menyurat secara umum
  8. Melaksanakan kearsipan
Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.