Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dalam Bagian Kedua Pasal 9 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related Posts

Tujuan Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Tujuan Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
 Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa
Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa
Apa Sajakah Kewajiban Kepala Desa menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014? Berikut Penjelasannya!
Apa Sajakah Kewajiban Kepala Desa menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014? Berikut Penjelasannya!
Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Tahapan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Tahapan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

0 Comments