Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Dalam Bagian Kedua Pasal 9 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..