Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Dalam Bagian Kedua Pasal 9 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related Posts

Tugas Beserta Contoh SK Operator Siskeudes
Tugas Beserta Contoh SK Operator Siskeudes
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Donwload Contoh LPJ Dana Desa Dilengkapi Format Baku Terbaru
Donwload Contoh LPJ Dana Desa Dilengkapi Format Baku Terbaru
Perdes Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Perdes Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Download SK Rotasi Perangkat Desa Terbaru
Download SK Rotasi Perangkat Desa Terbaru
Panduan Penyusunan, Penyetoran Dan Penerimaan SPJ Dana Desa
Panduan Penyusunan, Penyetoran Dan Penerimaan SPJ Dana Desa
Download SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKG)
Download SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKG)
Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019
Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019

0 Comments