Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dijelaskan bahwa Tujuan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa adalah sebagai berikut:
  1. mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa;
  2. mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi;
  3. mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya;
  4. mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan
  5. mendayagunakan sumber daya alam yang menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikianlah penjelasan tentang Tujuan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...