Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa, dijelaskan bahwa, susunan anggota TPK Desa terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni:
  1. unsur perangkat Desa;
  2. unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
  3. unsur masyarakat.
Demikianlah penjelasan tentang susunan anggota TPK Desa sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi pemangku kepentingan di tingkat desa. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya penjelasan tentang susunan anggota TPK Desa dapat anda donwload Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. DISINI