Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa, dijelaskan bahwa, susunan anggota TPK Desa terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- unsur perangkat Desa;
- unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
- unsur masyarakat.
Selengkapnya penjelasan tentang susunan anggota TPK Desa dapat anda donwload Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. DISINI