Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Azas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Azas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang  Azas Musyawarah Desa  tercantum Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa Musyawarah Desa berasaskan sebagai berikut:
  1. musyawarah mufakat;
  2. keadilan;
  3. keterbukaan;
  4. transparan;
  5. akuntabel;
  6. partisipatif;
  7. demokratis; dan
  8. kesetaraan.
Demikianlah penjelasan tentang Azas Musyawarah Desa sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya anda dapat mendonwload: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI