Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Dalam penjelasan bab V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang penjelasan bab V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Fungsi BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...