Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan aturan di atas, maka seorang kepala Desa tidak boleh bertindak diluar aturan yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Semoga Tulisan tentang Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DISINI