Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Memperoleh Bantuan PKH



Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Sumber Data PKH


  1. Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
  2. Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
  3. Jadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)
Oleh karena demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan
  1. KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
  2. Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
  3. Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.
  4. Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
  5. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:
  • ibu hamil 
  • Usia Dini
  • anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • disabilitas berat
  • Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".

Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.