Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaku Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Pelaku Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang Pelaku Musyawarah Desa Dijelaskan pada Bagian Ketiga Pasal 10 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa sebagai berikut:

(1) Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas:
  1. Pemerintah Desa;
  2. BPD; dan 
  3. unsur masyarakat. 
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama; 
  3. tokoh masyarakat; 
  4. tokoh pendidikan; 
  5. perwakilan kelompok tani; 
  6. perwakilan kelompok nelayan; 
  7. perwakilan kelompok perajin; 
  8. perwakilan kelompok perempuan; 
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau 
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
(3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur  masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

(4) Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
  1. perwakilan kewilayahan;
  2. perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat; 
  3. perwakilan kelompok penyandang disabilitas; 
  4. perwakilan kelompok lanjut usia; 
  5. perwakilan kelompok seniman; dan/atau 
  6. perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing- masing Desa. 
(5) Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
  1. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 
  2. investor; 
  3. akademisi; 
  4. praktisi; dan/atau 
  5. organisasi sosial masyarakat. 
Demikianlah penjelasan tentang Pelaku Musyawarah Desa yang penulis ambil dari Bagian Ketiga Pasal 10 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI