Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...