Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related Posts

Qanun APBG Terbaru
Qanun APBG Terbaru
Azas Pengaturan Gampong
Azas Pengaturan Gampong
Undangan Sosialisasi Bansos Rastra
Undangan Sosialisasi Bansos Rastra
 Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Maret 2020
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Maret 2020
Desa Berlantai Macan Tutul di Yunani
Desa Berlantai Macan Tutul di Yunani
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pengajuan ADG
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pengajuan ADG
Lembaga Tuha Peut Gampong Hak dan Kewajibannya
Lembaga Tuha Peut Gampong Hak dan Kewajibannya
Contoh Surat Permohonan Pengajuan Alokasi Dana Gampong
Contoh Surat Permohonan Pengajuan Alokasi Dana Gampong

0 Comments