Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Tata Cara Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang Tata Cara Musyawarah Desa dituangkan dalam Bagian Kesatu Pasal 18 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa Tahapan Musyawarah Desa terdiri atas:
  1. persiapan; dan
  2. pelaksanaan.
Selanjutnya pada Bagian Kedua Pasal 19, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa penjelasan tentang Persiapan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
  2. Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; sarana dan prasarana pendukung; dan peserta undangan dan pendamping.
  3. Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa perihal rencana penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi: permintaan untuk menyiapkan bahan pembahasan berupa dasar pemikiran, konsep, dan manfaat hal strategis yang akan dimusyawarahkan; penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan penyediaan sarana pendukung kegiatan dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada Pasal 20 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:
  1. Dalam persiapan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah.
  2. Pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Berita acara hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh pimpinan dan/atau unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya pada Pasal 21 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Susunan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ketua: sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD); anggota: unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD); unsur perangkat Desa; dan unsur LKD;
  3. Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya bersifat sukarela.
Selanjutnya pada Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
Panitia pelaksana dalam melaksanakan Musyawarah Desa menyiapkan: kepesertaan Musyawarah Desa; jadwal kegiatan; tempat kegiatan; dan sarana pendukung kegiatan.
Selanjutnya pada Pasal 23 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Kepesertaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: peserta; dan undangan.
  2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.
  3. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan setiap orang selain warga Desa yang diundang hadir sebagai undangan.
  4. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas: unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; tenaga Pendamping Profesional; bintara pembina desa; dan/atau bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 24, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa.
  2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan yang berkaitan langsung dengan hal yang bersifat strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan mampu menyampaikan aspirasi kelompok yang diwakilinya.
  3. Dalam hal terdapat masyarakat Desa yang berkepentingan dan belum terwakili sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftar ke panitia untuk diundang sebagai peserta.
Selanjutnya pada Pasal 25 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun dengan ketentuan: diselenggarakan pada hari kerja atau selain hari kerja; diselenggarakan pada pagi, siang atau malam hari; dan tidak diselenggarakan pada hari keagamaan dan hari libur nasional.
  2. Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi objektif, kearifan lokal, dan sosial budaya masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dapat dilaksanakan pada: gedung balai desa; gedung pertemuan milik Desa; lapangan Desa; rumah warga Desa; gedung sekolah yang ada di Desa; dan/atau tempat layak lainnya sesuai kondisi objektif dan kearifan lokal.
  2. Tempat kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berada di wilayah Desa.
Selanjutnya Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa: konsumsi; meja dan kursi; tenda; pengeras suara papan tulis; dan alat tulis kantor (ATK).
  2. Penyediaan sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan sarana dan prasarana yang ada di Desa.
  3. Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa.
  4. Biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada Pasal 28 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musyawarah pemangku kepentingan untuk: menyiapkan data pendukung; menggali dan menampung aspirasi; dan membahas dan merumuskan aspirasi pemangku kepentingan.
  2. Hasil musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: musyawarah kelompok petani; musyawarah kelompok nelayan; musyawarah kelompok perajin; musyawarah kelompok perempuan; musyawarah forum anak; musyawarah kelompok pegiat perlindungan anak; musyawarah kelompok masyarakat miskin; musyawarah kewilayahan; musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat; musyawarah penyandang dan/atau keluarga penyandang disabilitas; musyawarah kelompok seniman; musyawarah LKD; musyawarah LAD; dan musyawarah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya.
  4. Hasil keputusan musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh ketua kelompok pemangku kepentingan dengan dilampiri notula dan data yang diperlukan.
Selanjutnya pada Pasal 29 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa.
  2. Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa.
  3. Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lainnya.
  4. Dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada Pasal 30 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
Tata cara Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya pada Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, dijelaskan bahwa:
  1. Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Desa.
  2. Ketentuan mengenai tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa.
  3. Format tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI