Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa tercantum Pada Bagian Keempat Paragraf 1, Pasal 11 Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa, Pemerintah Desa bertugas sebagai berikut:
  1. melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  2. menyiapkan dukungan anggaran;
  3. mempersiapkan materi pembahasan; dan
  4. bentuk fasilitasi lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada Pasal 12 Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:
  1. Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dialokasikan dalam APB Desa. 
  2. Materi pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berisi : konsepsi; kajian; kebijakan dan dasar hukum; analisis dampak; dan hal lainnya.
Selanjutnya pada Pasal 13 Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga Tulisan singkat, padat dan jelas ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan musyawarah desa tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya tentang Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dapat di Donwload. DISINI