Tugas TIM Penyusun RPJDes Menurut Permendes Nomor 17 Tahun 2019


Dalam Pasal 14, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa, Tim penyusun RPJM Desa bertugas sebagai berikut:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 14, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Related Posts

Donwload Proposal Permohonan Bantuan Karang Taruna Desa
Donwload Proposal Permohonan Bantuan Karang Taruna Desa
Donwload Lengkap Qanun Pembentukan Karang Taruna Desa Terbaru
Donwload Lengkap Qanun Pembentukan Karang Taruna Desa Terbaru
Donwload Proposal Bantuan Dana Gapoktan
Donwload Proposal Bantuan Dana Gapoktan
Donwload lengkap Dokumen Musrenbang Desa Format Doc
Donwload lengkap Dokumen Musrenbang Desa Format Doc
Donwload Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Balai Pengajian
Donwload Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Balai Pengajian
Tujuan Dana Desa
Tujuan Dana Desa
Dana Desa Bantu UMKM Akses Permodalan
Dana Desa Bantu UMKM Akses Permodalan
Struktur Pemerintahan Gampong Beserta Tugas dan Fungsinya
Struktur Pemerintahan Gampong Beserta Tugas dan Fungsinya