Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa, dijelaskan bahwa, tugas TPK adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah penjelasan tentang tugas TPK sebagaimana yang penulis rangkum dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi pemangku kepentingan di tingkat desa. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya penjelasan tentang tugas TPK dapat anda donwload Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. DISINI