Kemendagri Siapkan NIPD Bagi Perangkat Desa, Download Format Pendataan TERBARU

Kemendagri Siapkan NIPD Bagi Perangkat Desa, Download Format Pendataan Tahun 2020

Sahabat Blog Juragan Berdesa, pada kesempatan ini admin akan kembali berbagi tentang Format Pendataan Perangkat Desa Tahun 2020 Salah satu dasar dari tertib administrasi kepegawaian dari perangkat desa merupakan penerbitan no induk untuk perangkat desa itu sendiri. Perihal inilah yang jadi salah satu topik pembahasan manakala PP PPDI berkunjung ke Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kamis( 12/ 09/ 2019).

Beberapa PP PPDI yang langsung dipandu Pimpinan Universal Mujito, S. H diterima

Direktur Penyusunan serta Adminitrasi Desa Aferi Syamsidar, Meter. Sang, mengantarkan kalau penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini ialah salah satu usulan yang timbul pada saat Musyawarah Nasional PPDI di Magelang bulan Juli tahun 2019.
Terkait dengan nomor induk ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan rancangan pedomannya, dengan penyebutannya tiap- tiap, misalnya Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ataupun NRPD, ucap dia.

Yang kami atur nanti merupakan hal- hal yang tercantum dalam penomoran itu nanti, jadi secara pendek dapat dikenal yang bersangkutan dinaikan tahun berapa, lahir tahun berapa, serta hendak pensiun pada tahun berapa,ucap Pak Feri sapaan akrab dia. Diharapkan pada tahun 2020 nanti, penomoran ini telah berjalan.

Usulan terkait Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini mengemuka bagaikan salah satu usulan PPDI mengingat jabatan perangkat desa ini di sebagian daerah ialah jabatan yang rawan hendak pemecatan. Semacam dikenal, banyak desa- desa yang Kepala Desanya dengan gampang memutasi bahkan memecat perangkat desa usai gelaran pilkades, dengan bermacam alibi dimana alibi beda pemikiran politik begitu mendominasi alibi pemecatan tersebut.

Di Indonesia sendiri telah terdapat sebagian Kabupaten yang berinisiatif membagikan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini, semacam Serbu, Cirebon, Tasikmalaya, Ponorogo serta sebagian daerah diluar Jawa.

PPDI berharap dengan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini membagikan rasa nyaman serta aman untuk perangkat desa, ini salah satu tujuan gimana PPDI secara organisasi sanggup berikan kedudukan nyata kepada anggotanya, sambung Pimpinan Universal Mujito, S. H selepas kunjungan tersebut.

Sumber : http://puskominfo-ppdi.or.id/kemendagri-siapkan-aturan-nipd-bagi-perangkat-desa/

Selengkapnya: Silahkan anda Download Format Pendataan Terbaru (NIPD), DONWLOAD DISINI

Related Posts

Download Perdes Pendirian Bumdes Doc
Download Perdes Pendirian Bumdes Doc
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Download: Format Exxel. Administrasi Kaur Keuangan Desa tahun 2019
Download: Format Exxel. Administrasi Kaur Keuangan Desa tahun 2019
Donwload: Peraturan Menteri Desa,Pdt, Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
Donwload: Peraturan Menteri Desa,Pdt, Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Menurut Permendesa 11 Tahun 2019
Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Menurut Permendesa 11 Tahun 2019
Cara Isi Form PMK 225 Di SISKEUDES dan Cara Cari Persentasinya
Cara Isi Form PMK 225 Di SISKEUDES dan Cara Cari Persentasinya
Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020

22 Comments

  1. Alhamdulillah akhirnya usulusan PP PPDI direspon dengan baik

    ReplyDelete
  2. Terimakasih kepada mendagri dan kepada PDIP ta lupa pejabat teŕkait atas pengusulan nya semoga cepat ďi sah kan

    ReplyDelete
  3. Formatnya boleh dikirim di emailku pak ?

    ReplyDelete
  4. Saya selaku staf administrasi bod giman

    ReplyDelete
  5. Saya juga salah satu perangkat desa berharap NIPD dapat segera terealisasikan....

    ReplyDelete
  6. Boleh kirim ke email saya jga gag master,

    ReplyDelete
  7. Tolong kirim jg dasar hukumnya untuk pegangan perangkat desa
    semoga berkah

    ReplyDelete
  8. Ini hanya akan menimbulkan konflik baru di desa lagi bukankah SK perangkat desa adalah hak prerogatif kepala desa dan itu perpanjangannya tiap tahun selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinarja lagi kalo kinerjanya tdk bagus trus kepala desa tdk berhak memecatnya,,?

    ReplyDelete
    Replies
    1. baca PP terbaru tntng Desa bos, tntng pemecatan atau pengangktan perangkat desa sdah jelaassss di atur sekarang boskhu...
      ingat bos perangkat desa skrng sdh SETARA PENGHASILANX DGN PNS GOL.2A. DAN PNGHASILAN YG LAINYA SYAH DGN aturan UU. Mkx skrng bnyak yg kepincut pingin jdi perangkat desa ... kyk bosx blng lbih mndukung aturan lma ke timbng sekarng.
      PPDI maju trus 🙏🙏

      Delete
    2. Maaf jgn dikira perangkat desa yg sdh memiliki NRPD GX bisa bs dipecat..kl tdk
      ada kinerja ,PNS aja yg jelas2 menjadi PNS melalui seleksi yg ketat...Bs dipecat koq

      Delete
  9. Dimana Wibawah kepala Desa trus kesempatan untuk yg lain jadi perangkat desa dan membangun desanya tidak ada lagi dong,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kesempatanx anda cobak buat desa sendiri pk apa tidak pernh baca PP terbaru . Tntng pemberhntian dan masa tugasx sdah jelasss diatur dari permendagri 😂😂😂😂

      Delete
  10. @Harun... Benar kepala desa punya kuasa... Tapi naungan kita kemendagri... Jadi tdk bisa semena2 memberhentikan perangkatnya sebagai pejabat kepala desa...

    ReplyDelete
  11. Semoga nipd nya secepatnya di terbitkan di kabupaten padang lawas utara propinsi sumstra utara.thanks pak mendagri..

    ReplyDelete
  12. NIPD nanti bisa apa tdk ya dijadikan jaminan di bank...

    ReplyDelete

  13. Sangat Sepakat dengan usulan PP PPDI dengan penerbitan NIPD perangkat Desa tapi dengan syarat perekrutannya mesti melalui hasil penjaringan yang ekstra selektif oleh panitai yang di bentuk oleh pemerintah desa. Sehingga dengan terbitnya NIPD yang pertama akan memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebgai fungsi pelayanan bagi masyarakat, dari gangguan kebijakan dan keputusan politik pasca gelaran PILKADES. Yang kedua jika tidak di terbitkan NIPD perangkat akan mempengaruhi psikologis, kualitas dan tingkat keprofesionalannya sabagai pelayan masyarakat, karna posisinya sebagai perangkat akan merasa terganggu oleh rasa ketidak amananan. Ketiga jika tidak di terbitkan NIPD sebagai bentuk penguatan akan kekokohnya posisi perangkat desa maka itu akan dengan mudah bagi kades terpilh untuk sewenang-wenang dalam memberikan kebijakan dan keputusannya, dan itu akan kembali memberikan dampak yang kurang baik bagi tingkat keprofesonalan perangkat itu sendir. Sebagai contoh Kepala desa mengganti perangkat yang lama dengan yang baru dengan pertimbangan karna pandangan politik, nah otomatis yang baru ini akan memulai adabtasinya dengan segala hal baru yang ada di dunia kerja Desa otomatis akan mempengaruhi kualitas hasil kerja dan melahirkan keterlambatan progres program kerja dan akan berdampak bagi masyarakat yang ada di desa itu sendiri selaku pemanfaat dari dana Desa. dan bagaimana jadinya jika perangkat yg baru tersebut bukanlah berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yg mempuni tp seumpama hanya karna family dan atau memiliki pandangan politik yang sama di PILKADES.
    Terakhir jika NIPD perangkat desa sudah terbit mestinya oknum perangkat Desa tidak boleh terlibat aktif dalam peran politik praktis di PILKADES harus menjaga netralitas sebgai aparatur desa.

    ReplyDelete
  14. Saya perangkat desa, di Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, semoga NIPD bisa berjalan di desa kami.

    ReplyDelete
  15. Kalau bisa jangan kalangan bawah saja DPR kab prov sampai para menteri di berikan nip juga biar merata dan adil,
    Peluang di desa yg bukan pns hanya megharapkan bergilirnya menjadi perangkat desa namun jika peraturan ini di laksanakan maka boleh di katakan yg umur 30an maka anggaplah seumur hidup di gaji oleh pemerintah

    ReplyDelete
  16. Mudah"*mudah cepat di adakan NIPD..COS dihalut biasanya terjadi di setiap desa bgtu..pergantian kepala desa..pasti akan ada pergantian juga untuk perangkat desa nya..
    Thanks pak Mendagri.🙏🙏

    ReplyDelete
  17. Pak ,di kabupaten simalungun kapan datang nipdnya pak

    ReplyDelete
  18. Di kabupaten kami Halmahera Utara provinsi Maluku Utara..belum ada itu.
    Namanya NIPD untuk perangkat desa...

    ReplyDelete

Post a Comment