Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Yang dimaksud dengan Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia. Adapun tujuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah sebagai berikut:
  1. Seluruh rencana pembangunan infrastruktur agar dilaksanakan pada periode pencairan dana desa tahap I
  2. Pembangunan infrastruktur melalui skema padat karya tunai desa (PKTD)
  3. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dilaksanakan secara swakelola
  4. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) memanfaatkan material lokal dan membeli dari masyarakat/toko lokal
  5. Memastikan upah tenaga kerja lokal minimal 30% dari nilai kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  6. Upah dibayarkan harian atau mingguan untuk meningkatkan daya beli masyarakat
Demikianlah penjelasan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.