Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Berikut ini tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yaitu:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Berdesa..