Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH


Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Contact Center PKH terkait dengan kenapa kok banyak penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran? Pendamping PKH kenapa kok datanya salah?

Berikut penjelasan tentang asal usul data penerima PKH.
  1. Pendamping PKH bukan PENDATA..tapi pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan apakah memang ada orang tersebut, dan apakah mempunyai komponen atau syarat sebagai penerima PKH?
  2. syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
  3. Kenapa kok banyak salah sasaran?? Menurut anda salah sasaran itu yang bagaimana?
  4. Untuk mencoret penerima PKH yang dirasa sudah mampu/sejahtera bukan hal mudah, pendamping PKH tidak bisa mencoret sepihak..harus melalui beberapa proses. Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH. Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.
  5. Apakah kemiskinan bisa dilihat atau diukur hanya dengan melihat tempat tinggal (rumah)? Kami selalu berupaya untuk menyadarkan penerima yang memang sudah tidak layak menerima bantuan PKH untuk keluar dari Bantuan pemerintah.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat,

Kalau masih kurang puas dengan penjelasan di atas, silahkan saudara datang ke Kantor Sekretariat UPPKH Kabupaten/Kota Setempat

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi yang belum memahami alur data bantuan sosial Pemerintah biar tidak gagal faham.
  1. Pada Tahun 2005 dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia). Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Data Tersebut Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH. 
  2. Pada Tahun 2007 Pilot Projek Program Keluarga Harapan (PKH)  dimulai di 7 Provinsi.
  3. Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
  4. Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT). BDT digunakan berbagai progran bantuan dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.
  5. Pada Tahun 2012 dimulai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  di Kab. Bireuen
  6. Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.
  7. Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kemensos melalui Pusdatin Kessos untuk tanggungjawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.
  8. Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) , Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  9. Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM; OPM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data diperluas pengelolaannya bukan cuma saja data fakir miskin, tetapi juga meliputi Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
  10. Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist menggunakan kertas.
Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga Penjelasan singkat ini bermanfaat. Salam PKH..... Meraih Keluarga Sejahtera...